Profil
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah Sulawesi Tenggara dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 140 Tanggal 15 April 2001 disebutkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris dan uraian tugas jabatan struktural dan non struktural di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 50 Tahun 2009.
Secara permanen, institusi yang mengelola kelautan dan perikanan di Sulawesi Tenggara baik Kepala Dinas,masa jabatan dan nama dinas, diuraikan sebagai berikut :
| No | Nama Kepala Dinas | Masa Jabatan | Nama Dinas |
| 1 | J. Dominggus | 1974 – 1981 | Dinas Perikanan Dati I Prov. Sultra |
| 2 | Manggo Yosman, B.Sc | 1981 – 1999 | Dinas Perikanan Dati I Prov. Sultra |
| 3 | Ir. H. Asri Agung Pananrang | 1999- 2003 | Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra |
| 4 | Ir. Askabul, M.Si | 2003 – 2006 | Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra |
| 5 | H. Abdul Salam, A.Pi, SH, MS | 2006 – 2007 | Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra |
| 6 | Ir. Askabul, M.Si | 2007 – 2008 | Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra |
| 7 | Hotman Hutauruk, A.Pi, SH, M.Si | 2008 – 2010 | Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra |
| 8 | H. Abdul Salam, A.Pi, SH, M.Si | 2010 – 2012 | Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra |
| 9 | Ir. H. Askabul, M.Si | 2012 – …… | Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sultra |
Struktur organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 48 Tahun 2008.
Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang Perikanan Tangkap;
- Bidang Perikanan Budidaya;
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian SDKP;
- Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
- Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Tugas dan Fungsi
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi dibidang Kelautan dan Perikanan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut diatas, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
- Menyusun kebijakan pembangunan dibidang kelautan dan perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota dibidang kelautan dan perikanan atau kewenangan provinsi;
- Pembinaan teknis dibidang kelautan dan perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- Pengawasan dan pengujian mutu produk perikanan;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pelaksanaan urusan kesekretariatan Dinas.
Kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan
- Penataan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan lintas Kabupaten/Kota dan perairan di wilayah laut kewenangan provinsi;
- Eksplorasi dan eksploitasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas laut kewenangan provinsi;
- Konservasi dan pengelolaan plasma nutfah spesifik lokasi, suaka perikanan, serta kawasan perlindungan budidaya lintas kabupaten/kota dan wilayah laut kewenangan provinsi;
- Pelayanan izin usaha budidaya dan penangkapan ikan pada perairan laut wilayah laut kewenangan provinsi;
- Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya hayati dan non hayati di wilayah laut kewenangan provinsi;
- Peningkatan sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang kelautan dan perikanan;
- Penelitian dan pengkajian teknologi di bidang kelautan dan perikanan;
- Pelayanan dan pengembangan prasarana kelautan dan perikanan lintas kabupaten/kota atau dalam kewenangan provinsi;
- Pengendalian terhadap pelaksanaaan pemberantasan hama dan penyakit ikan;
- Pengaturan dan pengawasan penggunaan benih ikan dan sarana produksi perikanan;
- Pengaturan penggunaan air irigasi perikanan.